Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Katolik Raib, Tersangka Akhirnya Diciduk di Bandara Kualanamu

  • Bagikan
Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Katolik
Tersangka AH, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, diciduk di Bandara Kualanamu terkait dugaan penggelapan Rp 28 miliar dana jemaat Gereja Katolik. Kasus kini masuk babak baru.

DELI SERDANG (LENSAKINI) – Dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar yang mengguncang publik akhirnya memasuki babak baru.

Tersangka AH, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, diamankan aparat saat tiba di Bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026), setelah sebelumnya sempat berada di luar negeri bersama istrinya.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah pesawat yang ditumpangi mendarat. AH diketahui menempuh perjalanan dari Australia dengan transit di Singapura dan Malaysia sebelum kembali ke Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, memastikan proses pengamanan berjalan lancar.

“Tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” ujarnya.

  • Bagikan