Ia menambahkan, kepulangan tersangka berlangsung tanpa paksaan. “Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kejanggalan transaksi dana nasabah yang masuk ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Tak lama setelah dilaporkan, tersangka diketahui meninggalkan Indonesia.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Rahmat.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.



















