Selama Dikelola Koperasi K24, Tenaga Kerja dan Capaian PAD Padangsidimpuan dari Sektor Perparkiran Meningkat

  • Bagikan
Makruf Harahap, juru parkir di depan kantor DPRD Padangsidimpuan (foto/lensakini/UA)

“Kami sebagai pelaksana telah memenuhi kewajiban untuk menyetorkan kepada pihak pertama, yaitu Dinas Perhubungan, tanpa kurang satu apa pun,” tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan parkir yang dilakukan Koperasi K24 justru menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif koperasi dalam mendukung peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan, khususnya dari sektor perparkiran.

“Kami benar-benar melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya demi ikut berpartisipasi meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan,” katanya.

Selain kontribusi fiskal, pengelolaan parkir oleh Koperasi K24 juga dinilai memberi dampak sosial yang signifikan. Lili menyebut, kegiatan ini telah membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.

“Pengelolaan parkir ini juga membuka pekerjaan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya warga Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.

Ia menilai sektor perparkiran menjadi salah satu ruang ekonomi kerakyatan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal dan mengurangi pengangguran.

Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lili menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan.

“Kami menganggap tidak ada permasalahan dalam pengelolaan parkir ini dan meyakini Kejari Padangsidimpuan profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjalankan proses hukum,” ujarnya.

  • Bagikan