Sempat Melarikan Diri ke Bandara, Anggota TNI Pembunuh Istri Lolos dari Vonis Mati

  • Bagikan
anggota TNI pembunuh istri

MEDAN (LENSAKINI) – Anggota Denmadam I/Bukit Barisan, Serma Tengku Dian Anugrah (TDA), lolos dari hukuman mati meski terbukti membunuh istrinya berinisial A (34) di Kabupaten Deli Serdang.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

Dalam putusan yang diunggah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan dan dilihat Rabu (4/2/2026), hakim menyatakan Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya.

“Pidana pokok: penjara seumur hidup,” demikian tertulis dalam amar putusan tersebut.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, terdapat tujuh hal yang memberatkan, mulai dari cara pembunuhan yang dinilai keji hingga sikap terdakwa setelah kejadian.

Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Serma TDA yang sempat melarikan diri ke bandara usai membunuh istrinya. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan baru menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan oleh oditur militer.

Tak hanya hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer,” lanjut putusan hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Serma TDA bersalah melakukan pembunuhan berencana. Status terdakwa sebagai prajurit aktif TNI turut menjadi perhatian karena perbuatannya dinilai mencederai kehormatan institusi.

  • Bagikan