Sempat Melarikan Diri ke Bandara, Anggota TNI Pembunuh Istri Lolos dari Vonis Mati

  • Bagikan
anggota TNI pembunuh istri

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (12/1), Oditur Militer menuntut Serma TDA dengan pidana mati. Oditur meyakini bahwa terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana dan tidak memiliki alasan pembenar atas perbuatannya.

“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” kata Oditur Militer Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan.

Oditur juga mengungkap motif terdakwa dalam melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

“Motif terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” ujarnya.

Dalam tuntutan tersebut, Oditur Militer menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Serma TDA, antara lain perbuatannya yang bertentangan dengan sumpah prajurit serta dampak serius terhadap citra TNI di mata masyarakat.

“Hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata marga sumpah sebagai prajurit dan dilakukan oleh TNI, perbuatan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa atas nama Saudari Astri Gustina Yolanda meninggal dunia,” sebutnya.

“Hal yang meringankan ialah: nihil,” imbuhnya.

Selain pidana pokok, Oditur Militer juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

“Pidana tambahan: dipecat dari dinas kemiliteran TNI,” tuturnya.

Dengan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer, Serma Tengku Dian Anugrah dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari institusi TNI. Putusan ini sekaligus menutup salah satu perkara pembunuhan anggota militer yang menyita perhatian publik di Sumatera Utara.

  • Bagikan