Setelah Sebut Nama Wali Kota Sidimpuan di Sidang Korupsi ADD, Ismail Fahmi akan Lapor Kejagung

  • Bagikan

MEDAN-Setelah sebut-sebut nama Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe pada kasus dugaan korupsi ADD, mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, terdakwa kasua ADD menegaskan akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alasannya, Ismail mengaku banyak kejanggalan hukum dalam perkara tersebut. Hal itu diungkapnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan pladoi beberapa waktu yang lalu.

Di hadapan majelis hakim, Ismail mengaku ada kejanggalan dalam proses perkara yang saat ini sedang dihadapinya seperti, pemaksaan perubahan BAP. Bagaimana tidak, beliau dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega.

Selanjutnya, Ismail mempertanyakan audit kerugian negara yang hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss). Ia menyebut audit tersebut tidak sesuai standar.

“Saya menyayangkan jaksa tidak menghadirkan saksi kunci, seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat, yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana,”tuturnya.

Merasa ada kejanggalan, Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkaranya ke Jaksa Agung. Ia berharap Jaksa Agung dapat menindaklanjuti kasus ini dan membersihkan nama baiknya.

  • Bagikan