Simpan Sabu Sebanyak 2 Kg, Resedivis Ini Kembali Ditangkap

  • Bagikan

MEDAN-MN (30) seorang resedivis narkoba,  warga Pasar VII, Gang Cendana, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, kembali ditangkap karena menjadi seorang pengedar narkoba.

Laki-laki yang akrap dipanggil Udin itu ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 2 Kg. Udin dan sabu miliknya pun ditunjukkan ke wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (26/8/2020).

Selain 2 Kg sabu dalam dua kemasan teh China, polisi juga mengamankan dua ponsel, mesin press plastik, dan 1 tas ransel warna biru. “Barang haram itu disita dari bandar bernama MN yang baru bebas dari penjara,” ucap Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK.

Mantan Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, penangkapan pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 08. 00 WIB, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, mendapatkan informasi bahwa di rumah dari Udin masih menjual yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab Polsek Percut Sei Tuan memang benar bahwa Udin menjual sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisi 2 bungkus teh China yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan,” pungkasnya. (zn)

 

  • Bagikan