KUDUS (LENSAKINI) – DMW (24), seorang mahasiswi asal Demak, menghebohkan publik setelah terungkap bahwa ia memanfaatkan status WhatsApp-nya untuk menjual video asusila.
Aksi tersebut terbongkar setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, tempat DMW tinggal.
Polres Kudus mengungkapkan bahwa DMW, bersama tiga pria berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27), memproduksi konten dewasa untuk dijual secara online.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, video-video tersebut dibuat dalam berbagai adegan dengan durasi berbeda. Setelah merekam, video diserahkan kepada DMW yang kemudian memasarkan melalui status WhatsApp.
“Pelaku memanfaatkan fitur status WhatsApp untuk memancing pembeli. Ia mengunggah potongan video berdurasi 4 hingga 6 detik, membuat calon pembeli penasaran,” ujar Kapolres Ronni dalam konferensi pers pada Sabtu (7/12/2024).
Video tersebut dijual dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung durasi. Dari aksinya, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 4,5 juta. Uang hasil penjualan ini digunakan DMW untuk perawatan kecantikan dan aktivitas lain seperti judi online.
Akibat perbuatannya, DMW dan rekan-rekannya dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan. Mereka terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta pentingnya pengawasan terhadap aktivitas daring yang melanggar hukum.













