Tanam Ganja di Kebun Sawit, Petani Asal Angkola Selatan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapsel

  • Bagikan

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mulai menanam ganja sejak Februari 2025, setelah membeli bijinya dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ganja tersebut sempat dipanen sebagian pada bulan Juli dan dijual kepada warga lain.

“Tersangka mengaku menanam kembali pada bulan September lalu sebanyak 29 batang. Seluruhnya kini sudah diamankan sebagai barang bukti,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk upaya penanaman ganja yang dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menanam atau mengedarkan narkoba. Upaya ini akan terus kami tingkatkan hingga ke desa-desa,” tegas Kapolres.

Barang bukti bersama tersangka kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bagikan