Telan Sabu Demi Hilangkan Barang Bukti, Pria Asal Huta Bargot, Madina, di Tangkap Polisi

  • Bagikan

MADINA- Kelabui petugas dengan menelan barang bukti sabu-sabu, pria asal Desa Huta Bargot, Kecamatan Panyabungan Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.

Pengungkapan peristiwa tersebut berawal saat tim Satresnarkoba Polres Madina mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pagaran Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kasat Resnarkoba Polres Madina, AKP Irwan memberikan perintah kepada Opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan mengatakan, sekira pukul 15.00 WIB Minggu, (23/10/2022) tim menangkap PP (29) alias Pandu bersama barang bukti yang sempat di masukkan ke mulutnya demi menghilangkan jejak di Desa Pagaran Tonga, Kecamatan Panyabungan.

“Saat petugas menangkap PP alias Pandu, barang bukti dikunyah bersama tisu dan plastik transparan. Kemudian, pelaku memuntahkan sabu tersebut ke tanah,”ujar Kasat kepada LENSAKINI.com.

Sementara itu, tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tissu warna putih beserta plastik transparan, Narkotika golongan I jenis sabu 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam di bawa ke Mapolres Madina guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut”tandasnya.

  • Bagikan