MEDAN-Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menahan Kadis Perhubungan berinisial AP di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rabu (11/3).
AP ditahan dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan perparkiran antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan salah satu koperasi. Sebelum ditahan, beliau terlebih dahulu dilakulan pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan tersangka.
AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Padangsidimpuan nomor: 05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Penahanan AP karena sudah memenuhi 2 unsur alat bukti yang cukup. Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999.
Penahanan AP tersebut terungkap setelah penyidik kejaksaan mengunggahnya di alaman IG kejari.padangsidimpuan.
Hingga saat ini bulum ada keterangan resmi dari Pemkot Padangsidimpuan













