PADANGSIDIMPUAN-Tokoh agama, adat dan pemuda di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Padangsidimpuan.
Sebab, beberapa waktu yang lalu, petugas kepolisian sudah menetapkan sejumlah pelaku pencemaran nama baik sebagai tersangka.”Saya mengucapkan terma kash kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan tindakan hukum. Bagi saya, tindakan tersebut sudah tepat,”ujar Darussalam Hasibuan, tokoh agama setempat kepada wartawan.
Ke depannya kata Hasibuan, seluruh masyarakat harus berhati-hati untuk berbicara, apalagi dengan menggunakan media sosial. “Ke depannya, seluruh sikap dan perbuatan harus dijaga, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,”tuturnya.
Pernyataan yang sama juga datang dari Muhammad Harahap, tokoh adat. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak tegas dalam kasus pencemaran nama baik kepada kepling itu. “Kita apresiasi status yang dibuat kepolisian, sehingga ada efek jerah kepada masyarakat yang lain agar lebih hati-hati dalam bertindak,”imbuhnya.
Menurutnya, sesama masyarakat yang berada di satu lingkungan tidak boleh ada yang bermusuhan, apalagi perbuatan yang melawan hukum. “Saya berharap agar seluruh masyarakat agar menahan semua perbuatannya, agar kejadian yang menimpa oleh warga di lingkungan itu tidak terulang lagi pada masa yang akan datang,”tandasnya.
Tak terima dituduh sebagai backup narkoba, Asrul Ali Napia, Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, laporkan dua orang warga ke Mapolres setempat, Jumat (9/4/2021).
Kedua warga yang dilaporkan tersebut bernama Ahmad Sopian Pohan dan Yusdina Yanki Nurul Pohan. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan (STPL) nomor:101/IV/2021/SU/PSP.
(zn)













