PADANG LAWAS UTARA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuan (44), warga Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan dan tiga tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari insiden pada Minggu, (26/10/2025) di dekat portal Marlaung Blok C38 Divisi 3 Perkebunan PTTN Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu. Saat itu, korban hendak keluar dari area kebun dengan sepeda motor sambil membawa lima janjang kelapa sawit.
Dalam perjalanan menuju portal keluar, korban dihadang oleh sejumlah pembantu keamanan (PK) yang menyebutkan versi korban menyebut dirinya dipukul menggunakan tongkat hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Sementara para terlapor menyatakan hanya berupaya menghentikan korban dengan menarik badan dan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Hasil visum menunjukkan luka robek pada bagian atas kepala dengan permukaan tidak beraturan hingga ke dasar tengkorak, diduga akibat trauma benda tumpul yang mengakibatkan korban sempat menjalani perawatan intensif selama 10 hari.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., dalam klarifikasi kepada media, Selasa (24/02/2026), menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur sejak laporan diterima.
“Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang lainnya, masih terus kami lakukan upaya pencarian dan penangkapan,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus.













