Tiga tersangka yang telah diamankan yakni RTHH (21), AHH (21), dan UL (22) yang ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak pada (24/02/2026) dengan didampingi penasihat hukum, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Adapun tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam gelar perkara di Satreskrim Polres Tapanuli Selatan pada (30/12/2025), yakni masing masing LK, AHN, dan AIH.
IPTU Bontor menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokter yang merawat korban, hingga analisis yuridis.
“Prosesnya tidak instan. Kami melakukan cek TKP, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, termasuk visum dan keterangan medis. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” katanya.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena kondisi korban yang dikabarkan mengalami dampak serius pasca kejadian. Kuasa hukum korban sebelumnya menyoroti lambannya penindakan dan meminta kepolisian bertindak lebih tegas.
Menanggapi kritik tersebut, IPTU Bontor menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
“Kami memahami perhatian masyarakat. Penanganan perkara ini tetap menjadi prioritas dan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun apabila terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.













