MANDAILING NATAL-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Mandailing Natal (Madina), memberikan pendampingan hukum terhadap tiga warga Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang ditahan atas dugaan keterlibatan pembakaran Mapolsek MBG.
Pernyataan itu disampaikan langsung
Ketua DPC PDI Perjuangan Madina Teguh W. Hasahatan Nasution, kepada wartawan Kamis (25/12).
“DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal telah menugaskan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) untuk melakukan pendampingan hukum terhadap warga dari Desa Singkuang yang sudah ditahan di Polres Madina,”ungkapnya.
Penugasan ini diberikan kepada Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal, Agus Nardi, guna memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Dikatakan Teguh, pendampingan hukum tersebut didasarkan pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, pasal 54 dan 56 KUHAP, serta UU nomor 18 / 2003 tentang Advokat.
Mengacu kepada aturan diatas, lanjut Teguh, maka secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum, termasuk dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Pendampingan ini penting agar tidak terjadi tekanan, intimidasi, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia selama proses pemeriksaan,” lanjut Teguh.
Menurutnya, tugas partai politik tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan perolehan suara atau kursi legislatif, melainkan juga harus hadir secara nyata dalam memberikan advokasi dan pembelaan terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi rakyat.
“Inilah makna keberpihakan PDI Perjuangan kepada rakyat. Partai harus hadir ketika rakyat menghadapi persoalan hukum, ketidakadilan, dan tekanan. Itulah sebabnya DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal menugaskan BBHAR untuk mendampingi masyarakat Muara Batang Gadis,” pungkasnya.
DPC PDI Madina berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi momentum evaluasi serius bagi semua pihak dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba di Madina.













