Seruan untuk Memberantas Judi Online
Dalam pertemuan tersebut, Sahroni menyerukan kerja sama antara Mabes Polri, Polda, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberantas jaringan judi online. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas ini.
“Kita berharap Mabes Polri dan PPATK bisa mengambil tindakan tegas untuk memutus jaringan transaksi judi online. Kapolda Sumut juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya pemberantasan di wilayahnya,” katanya.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu meredam peredaran judi online yang semakin menggurita. Selain itu, perlu ada upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan ini.
Peningkatan kasus judi online di Sumut dan besarnya angka transaksi secara nasional menjadi alarm bagi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam menangani masalah ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.













