BINJAI (LENSAKINI) – Fakta persidangan kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Binjai, Aipda Erina Sitapura mengungkap adanya dugaan perintah dari atasan untuk menjual sabu yang diduga berasal dari barang bukti penangkapan.
Pengakuan tersebut disampaikan Aipda Erina Sitapura—yang saat ini telah dipecat dari institusi Polri—dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean. Dalam keterangannya, Erina menyebut perintah menjual sabu seberat 1 kilogram diduga berasal dari oknum perwira unit Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN dengan pangkat Ipda.
Fakta persidangan ini langsung mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring menilai keterangan terdakwa di persidangan merupakan fakta baru yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh Markas Besar Polri.
“Mabes Polri harus mendalami keterangan terdakwa ini (Erina), karena yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif saat terjadi penangkapan. Terdakwa menyampaikan itu dalam persidangan adalah sebuah fakta baru,” kata Ferdinand Sembiring saat diminta tanggapannya, Rabu (4/2/2026).
Menurut Ferdinand, Mabes Polri tidak boleh bersikap pasif menyikapi pengakuan tersebut. Ia menilai perbuatan seperti ini kecil kemungkinan dilakukan secara individu tanpa adanya sistem dan struktur yang mendukung.
“Jika Mabes Polri diam, patut dipertanyakan. Perbuatan oknum polisi seperti ini tidak akan mungkin melakukan sendiri tanpa ada struktur yang tersistem,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan perintah dari atasan harus diusut tuntas guna membongkar kemungkinan adanya jaringan narkoba di internal kepolisian.
“Tanpa ada perintah dari atasan, anak buah tidak akan berani berbuat. Dugaan perintah ini harus didalami dan Mabes wajib buka penyelidikan baru untuk membongkar jaringan narkoba di tubuh internal Polri,” sambungnya.
Selain Mabes Polri, Ferdinand juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut turut turun tangan. Ia menduga adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
“Bidang Propam Polda Sumut harus turun mendalami dugaan ketidakprofesionalan penyidik,” tukasnya.













