Vonis 15 Tahun Kasus Anak yang Bakar Ayah Gegara Nikah Lagi

  • Bagikan
Anak bakar ayah karena nikah lagi

DELI SERDANG (LENSAKINI) – Seorang pedagang sate bernama M. Alfian (25) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, divonis 15 tahun penjara karena membakar ayahnya, Aswar (49), hingga tewas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Alfian dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian isi putusan majelis hakim seperti dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (14/1/2026).

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Menurut dakwaan kesatu JPU, peristiwa terjadi pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan. Alfian dan ayahnya memang sering berselisih, terutama setelah Aswar menikah lagi.

“Terdakwa merasa tidak senang korban Aswar sudah menikah dengan ibu tirinya, sehingga terdakwa merasa kalau korban selalu membedakan terdakwa dengan saudara tirinya yang lain,” ungkap JPU dalam dakwaan.

  • Bagikan