ASAHAN (LENSAKINI) – Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam memberantas penyalahgunaan narkoba kembali membuahkan hasil.
Dua pria ditangkap di Kabupaten Asahan karena diduga terlibat dalam peredaran ilegal obat bius hewan jenis Ketamin yang kerap disalahgunakan sebagai narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, pada Rabu (31/12/2025) siang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria masing-masing AAM alias Ali (43) dan MAN alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor terpisah yang sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina merek 888 berisi serbuk putih diduga kuat Ketamin dengan berat total sekitar 2.500 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor milik Akbar. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu karung goni sebagai barang bukti tambahan.













