Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Akbar bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh Ali Amrin untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli.
Sementara itu, Ali Amrin mengaku mendapatkan Ketamin dari seorang pria berinisial NAIM, yang kini masih dalam penyelidikan.
Nilai transaksi obat bius tersebut diperkirakan mencapai Rp425 juta, dengan imbalan Rp10 juta yang dijanjikan kepada kurir dan keuntungan hingga Rp130 juta bagi Ali Amrin jika seluruh barang terjual.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat bius yang kini mulai dipasarkan secara ilegal.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami berterima kasih atas peran aktif warga yang memberikan informasi, dan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Minggu (11/1/2025).
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.













