MEDAN (LENSAKINI) – Upah minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 yang kini dipimpin Gubernur Bobby Nasution resmi naik.
Kenaikan upah minimum Provinsi Sumatera Utara tentu mempengaruhi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ikut mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Meski, setiap kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan nominal yang berbeda pada tahun 2025.
Menurut data dari sumut.bps.go.id, kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang resmi menetapkan besaran UMK pada tahun 2025 yaitu diantaranya sebagai berikut:
1. Kota Medan: Rp 4.014.072
2. Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
3. Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
4. Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
5. Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
6. Kota Sibolga: Rp 3.419.748
7. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
8. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
9. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
10. Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
11. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
12. Kota Tanjungbalai: Rp 3.244.606
13. Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
14. Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.999
15. Kota Binjai: Rp 3.075.365
16. Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
17. Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
18. Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235
19. Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
20. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500.
21. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
22. Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
Sedangkan, nominal UMK di beberapa kabupaten dan kota lain mengikuti besaran UMP Sumatera Utara pada tahun 2025 yaitu Rp 2.992.559.