JAKARTA (LENSAKINI) -Kabar baik bagi para petani di Indonesia, khususnya Padangsidimpuan. Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, sejak Rabu (22/10), pemerintah resmi menurunkan harga pupuk.
Tak tanggung-tanggu, harga pupuk yang diturunkan pemerintah tersebut mencapai 20% dari harga eceran tertinggi (HET).
Penurunan harga pupuk tersebut sesuai dengan Kepmen Pertanian nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan harga pupuk itu, kata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, merupakan sejarah baru karena pertama kali dilakukan pemerintah.
“Atas arahan dan perintah Bapak Presiden, tolong hari rabu diumumkan harga pupuk turun 20%, berlaku mulai hari ini. Ini berita gembira memasuki tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025), dilansir dari detikFinance
Dengan adanya penurunan harga ini, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk pupuk meningkat. Amran memastikan angggaran penambahan subsidi pupuk ini berasal dari hasil efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif. Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN,” ucapnya.
Kepala Badan Pangan Nasional itu merinci harga pupuk subsidi yang diturunkan, mulai dari urea dari Rp 2.250/kg turun Rp 450/kg menjadi Rp 1.800/kg. “Hitung per sak dari Rp 112.500 turun menjadi Rp 90.000 per sak. Ini adalah luar biasa,” terangnya.
Kemudian, untuk pupuk NPK Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg. Sementara harga per sak dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000.
Dengan jumlah tersebut diyakini dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi hingga akhir tahun.
“Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk tetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia,” kata dia dalam keterangannya.
Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk Pupuk Subdisi:


 
							










