Penggunaan kekuatan oleh personel TNI disebut sangat terbatas dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan self-defense serta mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, dan sebagai upaya terakhir sesuai hukum internasional serta Rules of Engagement.
Area penugasan pun dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral wilayah Palestina. Pemerintah menegaskan deployment hanya dapat dilakukan dengan persetujuan otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.
“Persetujuan Palestina sebagai prasyarat. Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar,” lanjut keterangan Kemlu RI.
Indonesia juga memastikan konsistensi sikap terhadap isu kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
“Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun,” kata Kemlu.
“Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina. h.Dapat dihentikan kapan saja,” lanjutnya.
Kemlu menegaskan partisipasi Indonesia dapat diakhiri apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari pembatasan yang telah ditetapkan atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Pemerintah juga menegaskan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan maupun normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.
Di tengah sorotan global terhadap konflik Gaza, langkah Indonesia ini menjadi bagian dari politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dijalankan. Bagi pemerintah, keterlibatan dalam misi stabilisasi bukan sekadar kontribusi keamanan, tetapi juga bentuk komitmen pada perdamaian dan perlindungan kemanusiaan di tingkat internasional.













