PADANGSIDIMPUAN-Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), sudah ditetapkan sebagai salah satu daerah zona merah. Namun, posko Covid-19 disejumlah kecamatan dan desa memprihatinkan.
Di Kantor Camat Padangsidimpuan Utara misalnya. Di tempat tersebut tertulis “Pasko penanganan coronavirus desaise-2019, (Covid-19). Namun, berdasarkan pantauan wartawan Minggu (4/7/2021) tidak ada petugas medis yang berjaga-jaga di posko tersebut.
Parahnya lagi, tidak ada terlihat petugas medis yang memadahi. Kondisi yang sama juga terlihat di kantor Camat Padangsidimpuan Selatan. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh dari warga, Posko penanganan Covid-19 sudah dipindahkan.
Selanjutnya di Desa Ujung Gurap, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Saat wartawan datang ke posko tersebut tidak ada satu orang pun petugas kesehatan. Bahkan, untuk air cuci tangan sudah habis dan hanya diletakkan di ember.
Tentunya, kondisi seperti itu sudah bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan coronavirus desaise 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Terpisah, anggota DPRD Padangsidimpuan, Ali Hotmatua Hasibuan mengatakan, komitmen Satgas Covid-19 Padangsidimpuan untuk mencegah dan menanganis virus mematikan tersebut pantas dipertanyakan, terutama Wali Kota, Irsan Efendi Nasution langsung ditunjuk sebagai Ketua Satgas.
“Petugas dan alat-alat kesehatan tidak ada. Jadi, kemana masyarakat mengadu kalau ada terjadi sesuatu. Mirisnya lagi, apa yang harus dibuat petugas kesehatan, kalau alatnya saja tidak ada. Masya Allah, padahal dana yang diperuntukkan miliaran rupiah,”imbuhnya. (zn)













