MEDAN-Sebanyak 15 kilogram sabu tujuan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pria yang berperan sebagai kurir di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka yakni Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IFH (DPO).
Sabu tersebut rencananya akan diantar kepada seorang berinisial PC di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sebagai imbalan, kedua kurir dijanjikan upah Rp67,5 juta atau Rp4,5 juta per kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Madina.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku.“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil, dua ponsel, tas ransel hitam, dan tas sandang,” kata Calvijn, Jumat (3/10/2025).