Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi nekat itu dilakukan karena pelaku merasa kesal terhadap warga yang tetap melanjutkan pembangunan musala, meski dirinya telah melarang.
“Modusnya pelaku merasa kesal karena dia sudah melarang warga untuk tidak membangun tetapi warga tetap membangun,” ungkap Rian.
Aparat kepolisian bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap dan kini mendekam di tahanan Mapolres Maluku Tenggara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.













