MANDAILING NATAL- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), dalam kurun waktu dari Bulan Mei hingga Juni 2021 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan juga ganja
Dari pengungkapan tersebut, lima tersangka juga turut diamankan yakni, A (31) warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, HL (36) warga Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, I ALS (34) warga Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur,AM (40) Warga Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan dan HD (34) Warga Sibulan-Bulan, Padang Matinggi Kodya, Padangsidempuan.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi dalam konfrensi pers Rabu, 23/6/2021 yang didampingi Wakapolres Agus Mariyana, Kasat Narkoba AKP M Nainggolan menyebutkan empat kasus yang berhasil diungkap terkait narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Empat kasus yang diungkap semua terkait narkotika, tiga diantaranya merupakan narkotika jenis ganja dan satu jenis sabu-sabu,” terang Kapolres Madina.
Lanjutnya A (31) yang merupakan pengedar diamankan di Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan, dengan barang bukti 4.25 kg ganja dan satu unit sepeda motor matic Nopol BK 4001 OAf.
HL (36) sebagai bandar, diamankan di Desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang, dengan barang bukti Sabu-sabu 30,34 gr yang dibungkus dengan plastik transparan ukuran besar, 15 bungkus sabu ukuran kecil sebanyak 4,65 gr serta uang tunai Rp. 1.200.000.
I ALS (34) yang juga bandar, diamankan di Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur, dengan barang bukti enam bal ganja kering seberat enam kg.
Sedangkan AM (40) sebagai bandar dan HD (34) yang bertugas sebagai supir diamankan didepan rumah makan paranginan Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan Selatan, dengan barang bukti 32 kg ganja, 20 bungkus kecil yang berisikan sabu dengan berat ± 2,81 gram, uang tunai Rp. 200.000 serta mengamankan satu unit mobil toyota Avanza dengan Nopol BB 119 RB. (zn)













