Darwis Harahap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SD di Paluta Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN-Darwis Harahap, terduga pelaku pembunuhan salah seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara, terancam hukuman mati.

Selain itu, Darwis juga diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun atau penjara paling lama 15 tahun.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatab, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yon Edy Winara kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tapsel, Rabu (24/12).

Dijelaskan mantan Kapolres Tanjung Balai itu, Darwis diancam dengan pasal berlapis yaitu, pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP atau pasal 76C junto pasal 80 atat 3 UU nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU nomor 23/2002.

Di sisi lain kata Kapolres, ditemukannya tangan korban terpisah dengan tubuh, ternyata bukan akibat adanya unsur mutilasi. Menurutnya, terpisahnya tangan tersebut akibat dimakan binatang.

“Hasil visum, tidak ada mengarah ke mutilasi. Karena potongan tangan itu pisah dari badan akibat dimakan biawak atau binatang lain,”tuturnya.

  • Bagikan