Ditangkap, Dua Warga Tapteng Berpuasa Ramadhan di Penjara

  • Bagikan

“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku HZ alias Ucok (46 th) seberat 1 gram Sabu dan dari pelaku HS (48 th) seberat 51 gram Sabu” jelas Kasat Narkoba.

Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan kornologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kel. Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di rumah HZ alias Ucok (46 th).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku HZ alias Ucok berhasil ditangkap dirumahnya dengan barang bukti yang disita yakni berupa 5 (lima) Paket Kecil sabu-sabu, 1 (satu) buah tempat bedak Warna Putih, 13 (Tiga belas) Plastik Klip bening Kosong, 1 (satu) unit HP Android.

Dari hasil introgasi diketahui bahwa tsk menjual sabu sejak 4 bulan yang lalu, memperoleh sabu dari HS (48 th) warga Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berselang 2 jam, petugas berhasil menangkap HS (48 th) dan ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil menemukan 1 (satu) Bungkusan besar berisi sabu sabu seberat 51 Gram.

  • Bagikan