Diketahui bahwa pelaku HS (48 th) adalah residivis narkotika dan dari hasil introgasi dia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria inisial M di Medan.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keterangan Photo:Kedua tersangka dan barang bukti di amankan.(Photo:Dok Humas Polres Tapteng)












