Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Santri Di Natal Diancam Penjara 5 Tahun

  • Bagikan
Derman Gultom ketika foto selfie di sel tahanan Mapolsek Natal (tangkap layar)

MANDAILING NATAL-Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan Darwin Gultom, pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga melakukan penganiyaan terhadap salah seorang santri ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Darwin Gultom juga diancam dengan kurangan penjara 5 tahun.”Sejak Selasa (21/9/2021), pihak kepolisian sudah menetapkan Darwin Gultom sebagai tersangka dugaan penganiayaan,”ujarnya kepada LENSAKINI.com ketika dihubungi.

Kapolsek menjelaskan, atas dugaan perlakuan kasarnya tersebut, Darwin Gultom juga dikenakan ancaman hukuman 5 Tahun yang tertuang pada Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah berkasnya dilimpahkan, maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mandailing Natal,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi sebelum menetapkan Darwin Gultom sebagai tersangka. (zn)

  • Bagikan