Dua Kurir 76 Kg Sabu Antar Provinsi Ditangkap Polres Asahan, Sebelumnya Berhasil

  • Bagikan

ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan meringkus dua tersangka narkoba berinsial DGM alias G (37) dan WRS alias W (30), keduanya warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Keduanya ditangkap pada Minggu 9 November 2025, sekira pukul 07.30 WIB, di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Asahan.

Dari tangan keduanya diamankan 1 unit mobil Nissa X-Trail BK 1899 YG, 3 unit handphone, 4 tas jinjing warna biru berisi 77 pak pelastik warna cream bertuliskan Gold Leaf yang berisi 76 Kg diduga sabu-sabu.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, penangkapan kedua jaringan narkoba ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah bukti-bukti akurat, petugas Satres Narkoba menghentikan laju kendaraan sebagaimana disebutkan dalam laporan. Setelah mobil dihentikan, petugas mengamankan kedua tersangka berinsial DGM dan WRS,” ujar Kapolres AKBP Revi Nurvelani, Selasa (11/11/2025).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan menemukan 4 unit tas jinjing berisi 76 Kg sabu-sabu bertuliskan Gold Leaf.
Menurut pengakuan tersangka DGM dan WRS, keduanya mengaku sebagai kurir atas perintah seorang pria berinsial D alias B. Sesuai rencana, narkoba itu akan diantar ke kota Palembang, dengan upah Rp3 juta/kilogram.

“Sebelumnya, tersangka DGM bersama D alias B sudah berhasil mengantarkan 38 bungkus sabu pada 28 Oktober 2025 lalu ke Palembang. Mereka mendapatkan upah Rp114 juta,” ujarnya.

Modusnya, setelah tiba di Palembang, DGM akan menghubungi orang yang menjemput. “Jadi mereka komunikasi, lalu meninggalkan mobil dan barangnya di lokasi yang ditentukan. Jadi tidak saling tatap muka, semua dilakukan saling percaya saja,” ujar Kapolres.

  • Bagikan