Dua Kurir 76 Kg Sabu Antar Provinsi Ditangkap Polres Asahan, Sebelumnya Berhasil

  • Bagikan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 (2) jo Pasal 231 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Jika dilihat dari motifnya, kedua pelaku bertindak sebagai kurir karena ekonomi. Keduanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan,” kata Kapolres.(tan)

  • Bagikan