PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-RS (26), pria berdarah Muara Sipongi, asal Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi di Jalan Oppu Napotar, Timbangan, Senin (20/10).
Pasalnya, ia kedapatan membawa 30 bungkus ganja yang sudah dibungkus dalam kertas dengan berat bruto 42,91 gram. Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan satu bungkus plastik warna biru.
Peristiwa penangkapan itu pada
Senin  20 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.  Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan  Oppu Napotar,  akan terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, perseonel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Setelah sampai, tim mencurigai gerak-gerik tersangka. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi tersangka dan menangkapnya.
“Ketika dilakukan interogasi dan penggeledahan, personel kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna biru yang di dalamnya terdapat 30 bungkus kertas berisikan diduga ganja yang diletakkan di pinggang depan sebelah kiri,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatnya.
Kepada pihak kepolisian, kata Kapolres, RS mengaku ganja tersebut milik oknum pengedar narkoba berinisial B, warga kampung darek.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,”imbuh Kapolres kepada wartawan.


							









