“Personil mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di salah satu kontrakan di Jalan By Pas Padangsidimpuan,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata Kasat, personil langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.”Setelah digrebek, polisi langsung menyita seluruh barang bukti,”tutur Kasat.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (5/7/2022), Pukul 06.00 WIB, saat pelapor selesai melaksanakan Salat Subuh melihat HP miliknya yang semula diletakkan di atas tempat tidur dan di atas meja rumah sakit kamar nomor 204.
“Pelapor atas nama Dinas Puspita, warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,”tandas Kasat.
(zn)