PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria berusia setengah abad lebih di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap, Sabtu (7/2), di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang.
Tersangka diketahui berinisial LS (51), warga Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan LS, polisi menyita barang bukti berupa, 4 potongan diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di gulung menggunakan lakban coklat dengan bruto 51,06 gram.
Selain itu, dari pria setengah abad itu juga ditemukan, 1 plastik transparan yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 2,94 gram, 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik transparan.
“LS saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan penyelidikan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Sitamiang Baru kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapaf informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi sesuai informasi yang di dapat.













