MANDAILING NATAL – Menggunakan jasa pengiriman barang (Ekspedisi) untuk mengirim Narkotika jenis ganja ke pulau Jawa, dua orang kurir ganja di amankan Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, didampingi Kasat narkoba Iptu Irwandalam pres reales Selasa, 23/11/2021 menyebutkan, melakukan penangkapan setelah pihak perusahaan curiga dan melaporkannya ke pihak Polres Madina.
Dengan laporan tersebut Polres Madina langsung mengamankan PL (23) warga Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada 16 Novemver, di Kelurahan Sipolu Polu, di kantor jasa pengiriman barang.
“Barang bukti yang kita amankan 10 bal ganja dengan berat 12Kg dan satu buah hp, yang akan dikirim ke Jakarta Barat,” Ujar Kapolres.
Setelah melakukan penangkapan, Polres Madina melakukan pengembangan kasus yang akhirnya mengamankan RM (27) warga Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi pada 18 November 2021.
“Tersangka RM kita amankan di Kota Nopan di Kantor jasa pengiriman barang dengan barang bukti dua bal ganja dengan berat 2Kg dan satu Hp, dan ini akan dikirim ke Jawa Barat,” Terang Kapolres.
Kapolres mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan merupakan jaringan yang sama, dan baru kali ini ditemukan kasus pengiriman narkotika menggunakan jasa expedisi.
“Baru ini kita temukan kasus seperti ini, pengiriman narkotika lewat expedisi,” terang Kapolres.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Madina dan dikenai pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal 8 miliyar atau max 20 miliar rupiah. (zn)













