Lagi Nunggu Konsumen, Resedivis Gondrong asal Kelurahan Kantin Sidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Seorang resedivis berambut grondong kembali ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan WR Supratman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/10), pukul 14.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial AH Pulungan (37) itu, polisi menyita barang bukti berupa, 3 bungkus kertas nasi berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 300 gram, satu bungkus plastik asoy warna hitam dan satu unit sepeda motor beat warna hitam.

“Saat ini, tersangka bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan penyelidikan,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman akan ada transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, personel mencuriga gerak gerik tersangka yang sedang duduk dengan sepedamotornya. Selanjutnya, curiga akan prilaku tersangka, petugas langsung mendatangi dan menangkap AH Pulungan.

Kacurigaan tersebut terbukti, karena di sepedamotor milik tersangka ditemukan barang bukti ganja.”Jadi, ganja itu digantung dan dibungkus dalam plastik,”ungkap Kapolres.

AH Pulungan juga mengaku, barang haram yang dibawanya tersebut didapatkan dari salah seorang bandar di Kelurahan Kantin.”Saat ini sedang dilakukan penyelidikan, karena kita sudah tahu identitas bandar itu,”tandas Kapolres.

  • Bagikan