TAPANULI SELATAN-Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumut, dikabarkan sudah menetapkan mantan anggota DPRD Tapsel Y Harahap sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan salah seorang anak di bawah umur berinisial IAT.
Penetapan tersangka tersebut berdasar surat pemberiitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikirim Polres Tapsel kepada pelapor NA Harahap pada 28 Januari 2026.
Dalam surat yang bernomor B/21/I/2026/Reskrim dijelaskan, penetapan tersangka mantan anggota DPRD Tapsel itu setelah dilakukan gelar perkara di Polres Tapsel pada 28 Januari 2026.
Di surat tersebut juga dijelaskan bahwa, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 23 September 2025 di Pesantren Jannatul Qur’an, Angkola Selatan, Tapsel.
“Grib Tapsel mengapresiasi kinerja Kapolres Tapsel yang sudah menetapkan Y Harahap sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan,”ungkap Korda Grib Tapsel Marahalim Harahap kepada LENSAKINI.id.













