Menurut Halim, tindakan Y Harahap yang diduga sengaja menyuruh anaknya untuk menganiaya korban tidak bisa diterima dan melanggar hukum.”Tak masuk di akal seorang ayah menyuruh anaknya untuk menganiaya orang lain,”imbuhnya.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut terungkap setelah NA Harahap membuat laporan ke Polres Tapsel dengan nomor berdasarkan laporan NA STTLP/B/290/1X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.













