“Ketika diamankan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki untuk menghentikan perlawanan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan penyerangan bersama sekitar enam rekannya. Mereka diduga membawa senapan angin dan panah serta menembakkan ke arah warga.
Usai kejadian, tersangka mengaku membuang panah ke laut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa jaket yang dipakai tersangka saat kejadian dan satu anak panah.
Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belawan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam penyerangan tersebut.













