Oknum Polisi Bersama Terduga Bandar Narkoba Digrebek Warga di Muara Ampolu Tapsel

  • Bagikan
Oknum polisi bersama terduga bandar narkoba yang digrebek warga Ampolu Tapsel digiring ke Mapolres Tapanuli Selatan (foto/lensakini)

Kapolres menambahkan, KBD, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juncto UU RI nomor 1/ 2023 tentang KUHP, juncto UU RI nomor 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 1/ 2023 tentang KUHP juncto UU RI nomor 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terhadap berinisial ANM, disangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 1/ 2023 tentang KUHP juncto UU RI nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana,”tandas Kapolres.

  • Bagikan