Rinciannya, terdapat 15 kasus begal dengan 22 tersangka, 60 kasus pencurian material (‘rayap besi’ dan ‘rayap kayu’) dengan 96 tersangka, serta 81 kasus narkoba dengan 95 tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan unit sepeda motor, empat telepon genggam, senjata tajam, kabel Telkom sepanjang 10 meter, kusen pintu dan jendela, serta pipa paralon.
Calvijn menegaskan, pemberantasan kejahatan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyentuh akar ekonomi di baliknya, yakni penadah barang curian.
“Bisnis botot seharusnya menjadi bagian dari ekonomi daur ulang. Tapi sebagian disalahgunakan untuk menampung hasil curian. Di sinilah sumbernya,” tegasnya sambil menunjuk tumpukan besi di gudang milik seorang pria berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mencegah kejahatan serupa, Calvijn memerintahkan Polsek Sunggal, Tembung, dan Medan Timur memperketat pengawasan di wilayah rawan serta menindak tegas barak narkoba, penadah, dan pelaku premanisme.
Dalam konferensi pers itu, Polrestabes Medan menghadirkan belasan tersangka dari berbagai kasus, termasuk pelaku pencurian kabel di underpass Jalan HM Yamin dan pencuri etalase di Jalan Letda Sudjono yang sempat viral di media sosial.
“Ini bukan sekadar bentuk transparansi polisi, tapi peringatan keras bagi penadah yang masih bermain di belakang layar,” tegas Calvijn.
Ia menilai langkah ini sebagai upaya menutup pasar gelap yang menjadi nadi ekonomi kejahatan di Medan. “Kalau mata rantainya kita putus, kota ini akan lebih aman dan tenang,” pungkasnya. (TAN)













