Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Emas 6 Kg dan Uang Rp 1,4 Miliar Diamankan

  • Bagikan
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal
Polri melalui Dittipideksus Bareskrim menyita 6 kg emas dan Rp 1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian di Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal.

JAKARTA (LENSAKINI) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 6 kg emas dan uang tunai Rp 1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal.

Penyitaan dilakukan setelah Bareskrim menggeledah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (12/3).

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/3/2026).

Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus TPPU yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) selama 2019–2025.

  • Bagikan