Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Simatorkis, Angkola Barat, marak peredaran narkoba. Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Polisi awalnya curiga terhadap gerak-gerik tersangka yang sedang mengendara sepedamotor,”ungkapnya. Karena curiga, lanjut Kapolres, petugas langsung mengejar dan menangkap HK.
“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja di jok sepedamotornya,”ujar mantan Kapolrea Tanjung Balai itu. Tak sampai di situ, polisi mengintrogasi HK. Hasilnya, tersangka mengaku ganja itu diperolehnya dari Kabupaten Madina.
“Ia (HK) mengaku menyuruh rekannya (AR) untuk menjemput ganja tersebut ke salah seorang bandar di Madina,”tuturnya.













