TAPANULI SELATAN-Dua orang kurir narkoba asal Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap di dua titik yang berbeda, Kamis (8/2).
Kedua pelaku masing-masing berinisial HK (32) warga Desa Pargumbangan, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapsel. Selanjutnya, AR (41) warga Desa Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.
HK ditangkap polisi di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. Sedangkan AR diamankan di Desa Pangaribuan, Kabupaten di Angkola Muara Tais.
Dari tangan HK, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik warna merah berisi 1 bungkus ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. 1 ikat yang diduga ganja dengan berat keseluruhan 1070 gram.
Selanjurnya, 1 bungkus plastik warna putih yang berisi 1 bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan plastik assoy warna bitu seberat 740 gram. 1 unit handphone merk warna biru, 1 unit sepedamotor wanra silver dengan nomor polisi BB 3364 HZ.
Sedangkan dari tangan AR disita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 100 Gram, 1 kotak kardus yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang seberat 1050 Gram, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja, uang tunai sebesar Rp142 ribu dan 2 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat.













