Simpan Narkoba, Oknum LSM di Padangsidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba.

Oknum tersebut diketahui berinisial AI (54). Ia ditangkap di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (26/9).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 plastik klik tranparan berisi sabu-sabu dengan berat 0.53 gram. 1 kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram dan 1 unit handphone Samsung warna biru.

Penangkapan oknum LSM tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, Tim Operasional Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat tiba di sekitar jalan tersebut, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Spontan, personel langsung menangkap dan melakukan dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, AI mengakui semua barang bukti yangb ditemukan di rumah itu miliknya,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan.

  • Bagikan