Simpan Sabu-Sabu 3,7 Gram Di Ban Dinding Dikapal, Nelayan Di Sibolga Ditangkap Polisi

  • Bagikan

SIBOLGA – Seorang nelayan berinisial BH alias B (43) diduga menyimpan sabu-sabu seberat 3,74 gram di dalam ban mobil yang tergantung didinding kapal ikan, ditangkap polisi di tangkahan kapal di Jalan KH A. Dahlan Sibolga, Kamis (4/3/2021). 

Warga Jalan Merpati Rusunawa Kelurahan A. Manis Sibolga ini tak berkutik ketika digelandang Sat Narkoba Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan temuan sabu-sabu tersebut.  

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka BH mengaku sabu- sabu yang disimpan di dalam ban mobil yg tergantung pada dinding kapal itu diterimanya dari seorang laki laki yg tidak dikenal di Jalan KH A.Dahlan Sibolga dilokasi tangkahan.

“Rencananya sabu sabu akan dikonsumsi tersangka bersama dengan dua temannya,” kata R Sormin, Sabtu (20/3/2021). 

Dia menjelaskan, semula  tersangka sedang tidur diayunan pada sebuah kapal ditangkahan. Kemudian tersangka dibangunkan oleh seorang temannya (DPO) sambil memintanya untuk mengambil timbangan dirumah lelaki yang menyuruh tersebut. Namun karena sudah sering tersangka melakukannya, disuruh pemilik sabu-sabu tersebut, ia kemudian menjemput sabu -sabu kerumah yang menyuruhnya.

Kemudian tersangka kembali menuju tangkahan dan tidur-tiduran di sebuah kapal dilokasi tangkahan. Taklama kemudian yg membeli sabu sabu datang serta memberikan sabu -sabu pada tersangka yang dibuat dalam kotak rokok Sampurna Mild.  Saat kembali dari membeli rokok di sebuah warung terdekat, tersangka BH diamankan oleh pihak berwajib dan kemudian menyita barang narkotika dalam kotak rokok yg disimpan di dalam ban yang tergantung di kapal.

“Yang menyimpan Narkotika sabu sabu, timbangan dan plastik es mambo adalah tersangka sendiri. Tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana dalam pasal  114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandanya. (zn)

  • Bagikan