Tak puas, Marsel kembali dan mengamuk. Dalam keadaan mabuk setelah menenggak dua botol minuman keras, pelaku memecahkan kaca jendela drive-thru restoran dengan tangannya sendiri.
Polisi bergerak cepat dan menangkap Marsel Aditya pada Sabtu (23/8) sore. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.