Terbukti Bunuh Istri, Oknum Personel TNI AD Dituntut Hukuman Mati

  • Bagikan

(LENSAKINI) -Terdakwa Serma Tengku Dian, prajurit TNI AD, pelaku pembunuhan istri Astri Gustina Ayu Yolanda (34 tahun), dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.

Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol Sunardi dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (12/1/2026). Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Militer.

“Oleh karena itu, kami memohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana mati,” ujar Letkol Sunardi saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana pokok, jaksa militer juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas kemiliteran TNI. Pertimbangan berat mencakup perbuatan yang direncanakan, tidak adanya penyesalan yang tulus dari terdakwa, serta dampak buruk terhadap citra institusi TNI.

Perkara ini bermula dari kejadian pada 23 Juli 2025 di rumah terdakwa di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Terdakwa diduga menikam istrinya menggunakan sangkur M16 setelah cekcok, lalu meninggalkan korban hingga tewas. Rekonstruksi kasus sebelumnya menunjukkan sikap terdakwa yang tidak menyesal, termasuk mengacungkan jari tengah kepada keluarga korban.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Januari 2026 untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan karena jarangnya tuntutan pidana mati terhadap prajurit aktif dalam perkara pembunuhan domestik.

  • Bagikan